Usaha pertambangan dikelompokkan atas:
1. Pertambangan mineral;
a. pertambangan mineral radioaktif; pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran (penjelasan)
b. pertambangan mineral logam;
c. pertambangan mineral bukan logam; dan
d. pertambangan batuan.
2. Pertambangan batubara.
Ketentuan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Pemerintah
Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Comments