top of page

Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XIX Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat

Bab ini dibagi atas 2 bagian:


1. Pembinaan dan Pengawasan

a. Pembinaan

Kewenangan pembinaan dipegang oleh Menteri (pelaksanaan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota) dan dapat dilimpahkan kepada gubernur meliputi:

  • a. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan;

  • b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;

  • c. pendidikan dan pelatihan; dan

  • d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.

b. Pengawasan

Kewenangan pengawasan dipegang oleh Menteri (pelaksanaan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota) dan dapat dilimpahkan kepada gubernur.

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.

Bidang pengawasan meliputi:

  • a. teknis pertambangan;

  • b. pemasaran;

  • c. keuangan;

  • d. pengolahan data mineral dan batubara;

  • e. konservasi sumber daya mineral dan batubara;

  • f. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;

  • g. keselamatan operasi pertambangan;

  • h. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;

  • i. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

  • j. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;

  • k. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;

  • l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;

  • m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;

  • n. pengelolaan IUP atau IUPK; dan

  • o. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.

2. Perlindungan Masyarakat

Pasal 145

1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak:

  • a) memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • b) mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan.


Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Comments


bottom of page