top of page

Blog
Cari


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XXII Sanksi Administratif
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IPR atau...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XXI Penyidikan
Penyidikan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XX Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan
Bab ini terdiri dari 2 bagian 1. Penelitian dan Pengembangan Pasal 146 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong, melaksanakan,...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XIX Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat
Bab ini dibagi atas 2 bagian: 1. Pembinaan dan Pengawasan a. Pembinaan Kewenangan pembinaan dipegang oleh Menteri (pelaksanaan oleh...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XVIII Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan
Pasal-pasal yang sekiranya penting dalam bab ini yaitu: Pasal 134 Hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XVII Pendapatan Negara dan Daerah
Pendapatan Negara meliputi: a. Penerimaan pajak (pajak yang menjadi kewenangan pemerintah, bea masuk dan cukai) b. Penerimaan negara...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XVI Usaha Jasa Pertambangan
Bab ini membahas mengenai Usaha Jasa Pertambangan yang WAJIB digunakan oleh pemegang IUP atau IUPK


Bendah Undang-Undang Minerba: BAB XV Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan
Terdapat 3 hal yang menyebabkan IUP dan IUPK berakhir yaitu: a. Dikembalikan b. Dicabut c. Habis masa berlakunya


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XIV Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan dan Izin
Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK apabila terjadi: a. keadaan kahar; dalam...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XIII Hak dan Kewajiban
Hak Pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XII Data Pertambangan
Pasal 87 Untuk menunjang penyiapan WP (Wilayah Pertambangan) dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertambangan, Menteri atau...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XI Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus
Pasal 85 Pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 serta...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB X Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
IUPK diberikan oleh Menteri (memperhatikan kepentingan daerah), untuk satu jenis mineral logam/batubara dalam 1 WIUPK. Ingat IUPK hanya...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB IX Izin Pertambangan Rakyat
Pertambangan Rakyak dikelompokan menjadi: a. Pertambangan mineral logam b. Pertambangan mineral bukan logam c. Pertambangan batuan d....


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB VIII Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUP...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB VII Izin Usaha Pertambangan (IUP) (pasal 36-63)
IUP terdiri atas dua tahap: a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; b. IUP Operasi...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB VI Usaha Pertambangan
Usaha pertambangan dikelompokkan atas: 1. Pertambangan mineral; a. pertambangan mineral radioaktif; pertambangan sebagaimana diatur dalam...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB V Wilayah Pertambangan
Wilayah pertambangan ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPR RI. Dilaksanakan secara...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB IV Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Kewenangan mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dibagi atas 3, yaitu kewenangan Pemerintah (pusat), Pemerintah...
bottom of page