top of page

Bedah Undang-Undang Minerba: BAB IX Izin Pertambangan Rakyat

Pertambangan Rakyak dikelompokan menjadi:

  • a. Pertambangan mineral logam

  • b. Pertambangan mineral bukan logam

  • c. Pertambangan batuan

  • d. Pertambangan batu bara

Kewenangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dimiliki oleh Bupati/walikota dan dapat dilmpahkan kepada camat kewenangan pelaksanaannya. Cara memperoleh IPR sendiri yaitu dengan menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota.


IPR diberikan dalam jangka waktu maksimal 5 tahun, dengan luas:

  • a. Kepada perseorangan maksimal 1 hektare

  • b. Kelompok masyarakat maksimal 5 hektare

  • c. Koperasi maksimal 10 hektare



Hak dan Kewajiban


Pemegang IPR berhak mendapat pembinaan dan pengawasan, serta bantuan modal sesuai ketentuan perundang-undangan.


Pemegang IPR wajib:

  • a. melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

  • b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;

  • c. mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;

  • d. membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan

  • e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.

Juga wajib menaati persyaratan teknis pertambangan


Untuk pelaksanaannya sendiri Pertambangan Rakyat ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota


Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Comentários


bottom of page