Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XVI Usaha Jasa Pertambangan
- Reyfel Project
- 4 Sep 2019
- 1 menit membaca
Diperbarui: 12 Nov 2019
Bab ini membahas mengenai Usaha Jasa Pertambangan yang WAJIB digunakan oleh pemegang IUP atau IUPK, yaitu meliputi:
a. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
penyelidikan umum;
eksplorasi;
studi kelayakan;
konstruksi pertambangan;
pengangkutan;
lingkungan pertambangan;
pascatambang dan reklamasi; dan/atau
keselamatan dan kesehatan kerja.
b. konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
penambangan; atau
pengolahan dan pemurnian.
Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Kommentare