Hak
Pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi, memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan serta berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi.
Mengenai pengalihan
Pasal 93
(1) Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
(2) Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu.
(3) Pengalihan kepemilikan dan/atau saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. harus memberi tahu kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
b. sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
Pasal 95
Pemegang IUP dan IUPK wajib:
a. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik; (selengkapnya ada dipasal 96)
b. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
c. meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara; (pasal 102-105)
d. melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan (pasal 106-109)
e. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
Pasal 97
Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah.
Pasal 98
Pemegang IUP dan IUPK wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99-101
Mengenai kegiatan Pasca Tambang dan dana jaminan pasca tambang.
Pasal 112 (1) Setelah 5 (lima) tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional.
Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Comentarios