top of page

Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XI Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus

Pasal 85

Pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 serta memberikan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kepada masyarakat secara terbuka.


Pasal 86 (1)

Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) yang melakukan kegiatan dalam WIUPK wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial. Selebihnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

댓글


bottom of page