Bedah Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
Mengenai Asas dan Tujuan terdapat dalam pasal 2 dan 3.
Pasal 2 Undang-Undang No.4 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berasaskan:
Manfaat, dalam setiap kegiatan usaha pertambangan hendaknya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Keadilan, memberikan keadilan bagi setiap pihak. Keseimbangan, berkaitan dengan kepentingan-kepentingan yang memiliki hubungan,
Keberpihakan kepada kepentingan bangsa.
Partisipatif, peran aktif dalam usaha pertambangan oleh segala pihak. Transparansi, keterbukaan atas segala kebijakan dan tindakan yang diambil pemerintah. Akuntabilitas, segala kegiatan pertambangan harus dapat dipertanggung jawabkan.
Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan. (penjelasan) Yang dimaksud dengan asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan adalah asas yang secara terencana mengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya dalam keseluruhan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang.
Pasal 3 tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah:
menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;
mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan
menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Commentaires