Hukum memiliki fungsi dan tujuan. Berikut adalah beberapa pendapat mengenai fungsi hukum itu sendiri:
1. Memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
Segala yang diatur dalam hukum sebetulnya adalah manifestasi dari kehidupan masyarakat itu sendiri. Hukum menegaskan kembali, mengesahkan aturan-aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Pada dasarnya hukum selalu tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat, sehingga segala keberlakuannya secara umum tidak bertentangan dengan kehidupan masyarakat itu sendiri.
Seorang ahli hukum bernama Carl von Savigny (salah seorang pelopor madzab sejarah dalam materi filsafat hukum) mengatakan "das recht wird nicht gemacht, es ist und wird mit dem Volke" ~ Hukum tidak dibuat, namun tumbuh bersama-sama bangsa
2. Fungsi hukum adalah sebagai sarana pembentukan masyarakat (terlebih khusus berkaitan dengan sarana pembangunan)
Pandangan ini menekankan hukum sebagai suatu sarana dalam membangun masyarakat. Melalui keberlakuan hukum yang ada, pola kehidupan menjadi lebih tertata dan secara langsung maupun tidak langsung membangun masyarakat. Sehingga secara perlahan-lahan (ataupun cepat), kehidupan masyarakat menjadi terbangun tentunya menuju ke arah yang lebih baik. Pendapat mengenai hukum sebagai sarana pembangunan masyarakat banyak dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja.
3. Law as a tool of social engineering (hukum sebagai alat rekayasa masyarakat)
Dalam kehidupan masyarakat sendiri, terkadang terdapat berbagai sudut pandang sehingga mengakibatkan konflik kepentingan dan nilai. Hukum ada demi menciptakan keseimbangan baru, merekayasa masyarakat untuk mewujudkan apa yang telah dicita-citakan. Mengingat salah satu karakteristik hukum adalah dapat dipaksakan keberlakuannya, kemampuan hukum dalam kaitannya dengan social engineering (rekayasa masyarakat) sangat efektif. Misalnya dalam kegiatan usaha, terdapat konflik kepentingan antara pengusaha dengan pekerja, melahirkan konsep hukum mengenai tanggung jawab sosial sehingga konflik kepentingan antara pengusaha dan pekerja dapat diredam.
4. Law as a weapon in social conflict (hukum sebagai senjata dalam konflik sosial)
Dikemukakan oleh Austin Turk, menilai bahwa hukum sebagai alat/senjata dalam mengatasi konflik sosial. Melalui kekuatan/kekuasaan hukum yang begitu besar, mengingat keberlakuannya yang memaksa serta terdapat alat-alat kelengkapan hukum untuk melegitimasi kekuasaannya, tentu saja hukum dapat diartikan sebagai senjata bagi siapa saja yang dibela dalam kaitannya dengan kepentingan hukum ini. Termasuk dalam menghadapi konflik sosial.
Comments