Salah satu keistimewaan Arbitrase adalah dikenalnya istilah Hak Ingkar. Hak Ingkar adalah tuntutan ingkar yang diajukan salah satu pihak apabila timbul keraguan bahwa arbiter tidak melakukan tugasnya secara bebas dan berpotensi ada keberpihakan dalam pengambilan keputusan, tentu saja harus disertai cukup alasan dan bukti otentik (pasal 22 ayat 1).
Tuntutan ingkar juga dapat dilaksanakan apabila terbukti ada hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya (pasal 22 ayat 2)
Melalui Tuntutan Ingkar ini diharapkan Arbiter untuk mengundurkan diri. Apabila Arbiter tidak mengundurkan diri, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan tuntutan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang keputusannya mengikat kedua belah pihak (pasal 25 ayat 1).
Hak Ingkar
>> Mengundurkan Diri >> Dipilih Arbiter Baru
>> Tidak Mengundurkan Diri >> Tuntutan diajukan pada Ketua PN untuk diputuskan
Comments