top of page

Pengertian Arbitrase

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999, Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang di buat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.

Hukum, penyelesaian sengketa arbitrase

Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat setidaknya beberapa unsur dalam pengertian arbitrase yaitu:

1. Penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase adalah salah satu cara dalam menyelesaikan sengketa perdata. Selain tentunya melalui Pengadilan dan Arbitrase, terdapat juga Alternatif Penyelesaian Sengketa lainnya yaitu (Negosiasi, Konsultasi, Mediasi, Konsiliasi, Penilaian Ahli).

Catatan: Jangan lupa bahwa penyelesaian sengketa secara hukum adalah jalan terakhir penyelesaian sengketa. Jika suatu persoalan dapat diselesaikan secara mufakat maka sangat dianjurkan.

2. Kompetensi atau kewenangan mengadili dari arbitrase yakni hanya menyangkut Sengketa Perdata. Sehingga arbitrase tidak dapat menangani perkara-perkara dalam delik Pidana ataupun Tata Negara.

3. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase berada diluar lingkungan pengadilan umum. Penyelesaian masalah hukum dapat ditempuh secara Litigasi yaitu penyelesaian sengketa didalam pengadilan, ataupun secara Non-Litigasi yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Arbitrase adalah bentuk penyelesaian sengketa secara Non Litigasi.

4. Penyelesaian sengketa secara arbitrase hanya dapat dilakukan melalui perjanjian arbitrase, yang mana para pihak yang bersengketa telah menyepakati bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi akan diselesaikan melalui jalur arbitrase. Apabila telah disepakati penyelesaian secara arbitrase, maka Pengadilan tidak berhak mengadili (pasal 3 Undang-Undang Arbitrase), dan apabila penyelesaian secara arbitrase diputuskan setelah terjadi sengketa, maka perjanjian arbitrase harus dibuat dalam bentuk akta notaris (pasal 9).

5. Penetapan penyelesaian sengketa secara arbitrase harus secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Kesepakatan tersebut bisa sebelum, ataupun dapat juga setelah terjadi sengketa. Namun pada intinya adalah kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan sengketa melalui jalur Arbitrase.

Catatan: untuk lebih memudahkan disarankan memilih penyelesaian secara arbitrase sebelum terjadi sengketa karena jika kesepakatan setelah sengketa ada proses yang perlu diikuti (sesuai undang-undang arbitrase).


Comments


bottom of page