Apabila seluruh pemeriksaan sengketa telah selesai dilakukan, pemeriksaan kemudian ditutup dan selanjutnya ditetapkanlah hari sidang (paling lambat 30 hari setelah pemeriksaan ditutup) untuk mengucapkan Putusan Arbitrase.
Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat para pihak. Putusan yang dikeluarkan tidak dapat dilakukan upaya hukum. Hanya saja Putusan Arbitrase dapat dilakukan pembatalan, lebih lengkap mengenai Pembatalan Putusan Arbitrase akan dibahas selanjutnya.
Menurut pasal 54 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa, Putusan arbitrase harus memuat :
kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
nama lengkap dan alamat para pihak;
uraian singkat sengketa;
pendirian para pihak;
nama lengkap dan alamat arbiter;
pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai keseluruhan sengketa;
pendapat tiap-tiap arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam majelis arbitrase;
amar putusan;
tempat dan tanggal putusan; dan
tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase.
Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Putusan Arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan-putusan pengadilan lainnya. Namun disisi lain ada perbedaan antara Putusan Arbitrase dengan putusan Pengadilan Umum.
Dalam waktu paling lama 30 hari semenjak tanggal putusan diucapkan, Putusan Arbitrase di daftarkan di Pengadilan Negeri. Lembar Asli atau Salinan Otentik Putusan Arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Apabila para pihak tidak melaksanakan Putusan Arbitrase secara sukarela, maka salah satu pihak dapat mengajukan permohonan sehingga dapat dikeluarkan perintah pelaksanaan putusan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Putusan Arbitrase Internasional
Yang berwenang untuk menangani soal pengakuan dan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Syarat diakuinya Putusan Arbitrase Internasional di wilayah hukum Indonesia yaitu:
Negara yang bersangkutan melakukan perjanjian dengan Indonesia mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional
Termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perdagangan
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
Putusan telah memperoleh kekuatan eksekuator dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dilimpahkan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan didaftarkan. Permohonan pelaksanan harus disertai dengan:
Lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional
Lembar asli atau otentik Perjanjian yang menjadi dasar Putusan
Keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan.
Pembatalan Putusan Arbitrase
Kendati Putusan Arbitrase tidak dapat dilakukan upaya hukum banding atau kasasi, Putusan Arbitrase dapat dibatalkan jika memenuhi unsur-unsur dalam pasal 70 Undang-Undang No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyekesaian Sengketa, yaitu:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa
Permohonan pembatalan putusan dibuat secara tertulis dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Putusan permohonan pembatalan ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari sejak permohonan diterima. Terhadap putusan yang dikeluarkan, dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung.
Comments