top of page

Subjek dan Objek Hukum

Subjek dan Objek hukum merupakan hal yang penting diketahui dalam Ilmu Hukum karena segala persoalan hukum yang terjadi melibatkan 2 hal ini: Subjek Hukum dan Objek Hukum. Dalam tulisan ini hendaknya kita dapat mengartikan dan membedakan antara Subjek dan Objek hukum.



Subjek Hukum


Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang kepadanya dapat menanggung Hak dan Kewajiban. Karena kemampuannya menanggung Hak dan Kewajiban ini, maka hanya yang termasuk Subjek Hukum saja dapat melakukan Perbuatan Hukum (walaupun tidak semua Subjek Hukum dapat melakukan perbuatan Hukum contoh: orang gila). Apa/siapa saja yang dapat menjadi Subjek Hukum ? pada umumnya yang diterima sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (orang) dan Badan Hukum


1. Subjek Hukum: Manusia (orang)

Secara umum mengapa manusia dapat disebut Subjek Hukum sangat jelas kedudukannya. Manusia dalam kelangsungan hidup sehari-hari mempunyai Hak dan Kewajiban, tanggung jawab serta aturan-aturan yang harus ditaati ketika Hak dan Kewajibannya tersebut dilanggar akan dikenai sanksi. Seseorang dianggap sebagai Subjek Hukum sejak lahir hingga meninggal dunia, bahkan terdapat perluasan seperti dalam Pasal 2 KUHPerdata yang mana menyatakan “anak dalam kandungan seorang wanita dianggap telah lahir setiap kali kepentingannya menghendakinya”.


Kendati Manusia merupakan Subjek Hukum, namun tidak semua manusia dapat melakukan Perbuatan Hukum. Pada masa lalu, budak tidak dianggap sebagai Subjek Hukum melainkan Objek yang dapat diperjual belikan namun perbudakan tidak berlaku lagi di masa sekarang. KUHPerdata pasal 1330 juga menyebutkan bahwa Perempuan Dalam Pernikahan tidak dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum, namun aturan tersebut telah dicabut melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang dan Pasal 31 UU Perkawinan, serta Undang-Undang Perkawinan yang menganggap kesetaraan kedudukan suami dan isteri.

Manusia/Orang yang dianggap tidak dapat melakukan Perbuatan Hukum yaitu:

  1. Anak yang masih di bawah umur

  2. Orang yang berada dalam pengapuan (dungu, sakit ingatan, dll)


2. Subjek Hukum: Badan Hukum

Seiring perkembangan zaman, selain Manusia, Badan Hukum telah dianggap juga sebagai Subjek Hukum. Menurut Prof Soebekti Badan Hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dan dapat digugat dan menggugat di muka hukum. Badan Hukum sendiri memiliki kekayaan yang terpisah dengan anggotanya begitu pula dengan hak dan kewajiban.


Sebelumnya Badan Hukum sebagai Subjek Hukum hanya diakui dalam Hukum Perdata. Hukum Pidana tidak menganggap Badan Hukum sebagai Subjek Hukum dan dapat dipidana. Namun seiring zaman, belakangan Korporasi dianggap sebagai salah satu Subjek Hukum dan dapat dipidana. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan “Korporasi adalah sekumpulan orang dana tau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”.



Objek Hukum


Objek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hubungan hukum. Jika masih bingung, gampangnya Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh Subjek Hukum (Manusia atau Badan Hukum). Biasanya Objek Hukum inilah nantinya menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum.


Secara umum yang dimaksud Objek Hukum adalah Barang/Benda. Menurut pasal 499 KUHPerdata “kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.


Penggolongan benda yang perlu kita ketahui yaitu:

a. Benda berwujud dan tidak berwujud

b. Benda bergerak dan tidak bergerak

c. Benda yang dan dapat dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan

d. Benda yang dapat diganti dengan yang tidak dapat diganti

e. Benda yang sudah ada dengan benda yang masih akan dating

f. Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.




Commentaires


bottom of page