top of page

Tujuan Hukum

Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan hidup masyarakat. Hukum seperti halnya bidang ilmu yang lain juga memuliki tujuan untuk dicapai demi terciptanya keamanan dan ketertiban. Ada banyak pendapat mengenai tujuan hukum yang dikemukakan oleh para ahli, berikut adalah tujuan hukum yang sekiranya penting untuk dipelajari:


1. Keadilan

Apalah arti hukum jika tanpa keadilan ? Keadilan seakan menjadi begitu identik dengan tujuan hukum itu sendiri. Bahkan banyak pendapat yang menyatakan bahwa keadilan adalah tujuan hukum yang paling utama. Seorang filusuf bernama St. Agustine bahkan mengatakan “unjust law is no law at all” (hukum yang tidak adil bukanlah hukum sala sekali), begitu menekankan pentingnya keadilan sebagai tujuan hukum itu sendiri, bukan hukum jika tidak dapat memberikan keadilan.


Apakan keadilan itu ? Menurut aristoteles, keadilan adalah kehendak yang tetap yang tidak ada habisnya, memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Aristoteles membedakan keadilan menjadi 2 bagian:


  • Keadilan Komutatif, memberikan kepada setiap orang tanpa melihat jasanya.

  • Keadilan Distributif, memberikan kepada setiap orang menurut jasanya.

Perlu diingat bahwa setiap putusan pengadilan di Indonesia, selalu menggunakan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” pada kepala putusannya. Hal ini terntu saja menunjukan seberapa pentingnya nilai keadilan bagi penegakan hukum di negara kita.


“fiat justitia ruat caelum”

(Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakan)


2. Kemanfaatan (teori utilitas)

Teori ini dipopolerkan oleh Jeremy Bentham seorang ahli hukum Inggris. Intinya adalah hukum harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Ungkapannya yang terkenal adalah “the greatest happiness for the greatest number” (kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya orang).

Menurutnya, setiap orang memiliki 2 perasaan pain (penderitaan) dan pleasure (kesenangan). Tujuan setiap orang (atau dalam bahasan ini yaitu hukum) harus dapat mengurangi pain, serta meningkatkan pleasure. Dalam keberadaannya, hukum dimaksudkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak.


3. Kepastian Hukum

Indonesia merupakan negara yang menganut sisitem hukum eropa kontinental, salah satu ciri dari sistem hukum ini adalah mengedepankan kepastian hukum. Salah satu asas hukum Indonesia terdapat dalam pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dikenal dengan Asas Legalitas, menyatakan tiada perbuatan dapat dipidana jika belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali).


Tujuan dari kepastian hukum adalah untuk melindungi masyarakat terhadap kesewenang-wenangan penguasa, sehingga penguasa tidak dapat sewenang-wenang melakukan perbuatan, termasuk yang bertentangan dengan hukum.


Kelemahan dari pandangan ini adalah mengenai perbuatan-perbuatan yang belum diatur, sehingga perlu koreksi juga terhadap permasalahan-permasalahan hukum baru yang dinamis berkembang.


Comments


bottom of page