top of page

Blog
Cari


Ilmu Hukum Empiris
Melalui bagian ini, akan dibahas mengenai Ilmu Hukum Empiris. Bukan menyangkut hukum dari segi normatifnya. Ilmu hukum dalam penerapannya...


Keberlakuan Hukum
Lingkungan Keberlakuan Hukum Menurut Hans Kelsen, terdapat empat macam lingkungan keberlakuan hukum, yaitu: 1. Lingkungan keberlakuan...


Karakteristik Hukum
Karakteristik hukum diantaranya yaitu: 1. Bentuk peraturan Adapun karakteristuk hukum yang paling dasar merupakan bentuk peraturan, yang...


Manusia, Masyarakat dan Hukum (Manusia sebagai Makhluk Sosial)
Dalam bagian ini, akan dibahas mengenai hubungan antara manusia masyarakat dan hukum. Ketiga hal tersebut memiliki hubungan satu sama...


Fungsi Hukum
Hukum memiliki fungsi dan tujuan. Berikut adalah beberapa pendapat mengenai fungsi hukum itu sendiri: 1. Memberikan pengesahan...


Tujuan Hukum
Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan hidup masyarakat. Hukum seperti halnya bidang ilmu yang lain juga...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XXII Sanksi Administratif
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IPR atau...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XXI Penyidikan
Penyidikan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XX Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan
Bab ini terdiri dari 2 bagian 1. Penelitian dan Pengembangan Pasal 146 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong, melaksanakan,...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XIX Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat
Bab ini dibagi atas 2 bagian: 1. Pembinaan dan Pengawasan a. Pembinaan Kewenangan pembinaan dipegang oleh Menteri (pelaksanaan oleh...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XVIII Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan
Pasal-pasal yang sekiranya penting dalam bab ini yaitu: Pasal 134 Hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XVII Pendapatan Negara dan Daerah
Pendapatan Negara meliputi: a. Penerimaan pajak (pajak yang menjadi kewenangan pemerintah, bea masuk dan cukai) b. Penerimaan negara...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XVI Usaha Jasa Pertambangan
Bab ini membahas mengenai Usaha Jasa Pertambangan yang WAJIB digunakan oleh pemegang IUP atau IUPK


Bendah Undang-Undang Minerba: BAB XV Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan
Terdapat 3 hal yang menyebabkan IUP dan IUPK berakhir yaitu: a. Dikembalikan b. Dicabut c. Habis masa berlakunya


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XIV Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan dan Izin
Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK apabila terjadi: a. keadaan kahar; dalam...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XIII Hak dan Kewajiban
Hak Pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XII Data Pertambangan
Pasal 87 Untuk menunjang penyiapan WP (Wilayah Pertambangan) dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertambangan, Menteri atau...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XI Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus
Pasal 85 Pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 serta...


Bedah Undang-Undang Minerba: BAB X Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
IUPK diberikan oleh Menteri (memperhatikan kepentingan daerah), untuk satu jenis mineral logam/batubara dalam 1 WIUPK. Ingat IUPK hanya...
bottom of page